Showing posts with label Teori Organisasi Umum II. Show all posts
Showing posts with label Teori Organisasi Umum II. Show all posts

Pajak Makanan dan Minuman

Tuesday, June 8, 2010

Sebagian besar kalangan masyarakat masih menganggap pajak makanan dan minuman yang masih dikenakan di restoran-restoran merupakan PPN (Pajak Pertambahan Nilai) yang dikeluarkan oleh pemerintah pusat. Itu mungkin dikarenakan tarif PPN sebesar 10% sama dengan tarif pajak makanan dan minuman sebesar 10% juga. Tarif pajak makanan dan minuman di restoran merupakan kebijakan dari pemerintah daerah tanpa pengaruh dari pemerintah pusat.

Di dalam pasal 4A UU PPN baru, ada beberapa jenis barang yang bebas PPN adalah:

  1. Barang hasil pertambangan atau hasil pengeboran yang diambil langsung dari sumbernya;
  2. Barang kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan oleh rakyat banyak;
  3. Makanan dan minuman yang disajikan di hotel, restoran, rumah makan, warung, dan sejenisnya, meliputi makanan dan minuman baik yang dikonsumsi di tempat maupun tidak, termasuk makanan dan minuman yang diserahkan oleh usaha jasa boga atau katering; dan
  4. Uang, emas batangan, dan surat berharga.

Seperti yang telah dijelaskan di detik.com bahwa undang-undang Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM) tidak mempengaruhi pajak makanan yang dijual di restoran. Makanan yang dijual di restoran tetap dikenakan pajak pembangunan (PB1) sebesar 10% yang dipungut oleh Pemerintah Daerah (Pemda). Walaupun dalam UU PPN baru nomor 42 Tahun 2009 dijelaskan makanan dan minuman yang dibeli di restoran bebas PPN 10%, namun itu tidak berpengaruh, karena makanan dan minuman di restoran tetap dikenakan Pb1 sebesar 10%. Pengamat perpajakan Darussalam juga menjelaskan, "Memang konsumen seringkali salah mengira kalau itu adalah PPN, sebab besarannya sama-sama 10%. Padahal itu adalah Pb1 yang dipungut oleh Pemda. Jadi itu bukan PPN,". Konsumen diminta jangan sampai salah mengira dan protes kalau tetap ada pemungutan pajak 10% atas pembelian makanan di restoran, rumah makan, atau hotel. Karena pajak tersebut adalah adalah Pajak Pembangunan yang memang dipungut oleh Pemerintah Daerah.

Pasar Tradisional dan Pasar Modern

Keberadaan Pasar Tradisional kini semakin sedikit karena keberadaan pasar modern yang telah berkembang di setiap kota. Pasar modern tidak hanya dijumpai di kota-kota besar tetapi kini sudah merambat ke kota-kota kecil. Hal ini juga dipicu oleh gaya hidup masyarakat yang juga semakin modern. Berbagai macam pasar modern antara lain, mall, supermarket, minimarket, department store, shopping centre, swalayan, maupun toko serba ada. Kebanyakan masyarakat kini lebih suka berbelanja di pasar modern terutama dikalangan menengah ke atas dikarenakan pasar modern memiliki tempat perbelanjaan yang bagus, nyaman, bersih. Perkembangan pasar modern sekarang ini hingga ke daerah-daerah yang berdekatan dengan pasar tradisional. Ini tentunya dapat menyebabkan konsumen dari pasar tradisional berpindah belanja ke pasar modern.

Hal ini tentunya merupakan ancaman bagi para pedagang di pasar tradisional yang merupakan golongan menengah kebawah. Kita sebagai masyarakat Indonesia seharusnya mengantisipasi masalah ini, peduli dan melestarikan pasar tradisional. Yaitu dengan cara revitalisasi pasar tradisional. Menjadi kewajiban bagi pemerintah untuk menata dan mempertahankan pasar tradisional dimana pasar tradisional selama ini selalu identik dengan tempat belanja kumuh, bau serta becek sehingga hanya didatangi oleh kelompok masyarakat kelas bawah saja. Gambaran mengenai pasar tradisional yang seperti itu harus diubah menjadi tempat berbelanja yang bersih dan nyaman sehingga masyarakat dari semua kalangan akan tertarik untuk datang dan melakukan transaksi di pasar tradisional. Selain revitalisasi pasar, pemerintah juga seharusnya melakukan pembatasan tempat berdirinya pasar modern, yakni hanya berdiri di kota-kota besar saja. Karena hal ini dapat mengimbangi perkembangan pasar tradisional, yakni mengurangi persaingan dengan pasar modern.

Apabila hal diatas dapat terlaksana dengan baik, niscaya pasar tradisional akan tetap terjaga dan terlestarikan. Jika pasar tradisional terlestarikan, maka kita juga turut meningkatkan kesejahteraan para pedagangnya. Beberapa keuntungan yang didapat ketika berbelanja di pasar tradisional yaitu:

· Belanjaan yang lebih murah, harga barang di pasar tradisional pastinya lebih murah dari harga barang yang ada di supermarket. Seperti sayur-sayuran, bumbu-bumbu dapur, dan buah-buahan.

· Produk Segar, selain harga barang yang lebih murah, kesegaran produk seperti sayur-sayuran, daging, ikan dan barang lainnya lebih segar daripada yang ada di supermarket. Karena pasokan barang di pasar tradisional itu lebih sedikit sehingga produk setiap hari berganti dan ini tentunya menyebabkan produk lebih segar. Selain itu barang yang ada juga tidak menggunakan bahan pengawet.

· Tawar- menawar, Berbelanja di pasar tradisional pembeli dapat melakukan tawar menawar dengan penjual. Berbeda di pasar modern, pembeli tidak mungkin melakukan tawar menawar karena semua barang telah terpasang label harga yang tidak bisa ditawar lagi. Jika pembeli pintar menawar, barang bisa didapat dengan harga yang jauh lebih murah. Selain itu proses tawar-menawar harga juga dapat memungkinkan terjalinnya kedekatan antara penjual dengan pembeli yang tidak didapatkan ketika berbelanja di pasar modern.

Permintaan dan Penawaran

Monday, March 22, 2010

Permintaan

Permintaan adalah kemampuan pembeli untuk membeli berbagai jumlah produk atau barang pada berbagai tingkat harga dalam waktu yang sama.

Hukum permintaan (ceteris paribus) berbunyi jumlah produk yang diminta berbanding terbalik dengan harga, maksudnya adalah jika harga barang naik maka jumlah permintaannya akan turun dan sebaliknya. Tapi kondisi tersebut berlaku jika hanya dalam sifat ceteris paribus yang berarti semua faktor yang mempengaruhi berlakunya hukum permintaan dianggap tetap. Sebagai contoh, ketika waktu lebaran maupun pada saat tahun baru harga tiket pesawat, kapal laut, maupun bus akan naik. Jika hal ini dikaitkan dengan hukum permintaan (ceteris paribus) maka permintaan akan turun. Tapi jika dilihat pada kenyataanya, hal ini tidak berlaku secara mutlak karena pada waktu tertentu walaupun harga naik masyarakat tetap membeli tiket tersebut.

Faktor – faktor yang menyebabkan keadaan ( hukum permintaan tak berlaku ) tidak menjadi ceteris paribus dan mempengaruhi permintaan masyarakat adalah :

1. Selera masyarakat

Selera masyarakat sangat berpengaruh terhadap keinginan masyarakat untuk membeli suatu barang. Sebagai contohnya, dikalangan masyarakat sekarang banyak yang menyukai blackberry. Tetapi bisa saja beberapa tahun mendatang selera masyarakat akan berubah dengan munculnya handphone yang lebih bagus lagi.

2. Jumlah pendapatan

Semakin menurun jumlah pendapatan maka akan semakin sedikit pula jumlah permintaan, dan sebaliknya jika jumlah pendapatan meningkat maka jumlah permintaan semakin meningkat juga.

3. Intensitas kebutuhan

Kebutuhan masyarakat akan berbeda pada waktu tertentu. Misalnya pada musim hujan, permintaan akan payung akan lebih tinggi dibandingkan pada musim kemarau.

4. Adanya barang Substitusi

Kaitan suatu barang tertentu dengan barang lainnya bisa secara substitusi. Misalnya Pensil A digantikan dengan Pensil B. Jika suatu saat harga pensil A mengalami kenaikan maka masyarakat akan memilih pensil B dengan harga yang tetap.

Jadi jika dilihat dari hal diatas hukum permintaan(ceteris paribus) tidak berlaku mutlak seperti dalam ilmu eksakta melainkan hanya merupakan tendens saja yaitu suatu kecenderungan yang akan berjalan terus tetapi belum dapat dipastikan kebenarannya.

Penawaran

Penawaran dapat diartikan kesediaan penjual untuk menjual berbagai jumlah produk/barang pada berbagai tingkat harga dalam waktu yang sama.

Hukum penawaran menyatakan bahwa jumlah produk yang ditawarkan berbanding lurus dengan harga. Yang berarti jika harga naik maka jumlah barang yang ditawarkan juga akan naik dan sebaliknya jika harga turun maka jumlah barang yang akan ditawarkan akan turun juga (ceteris paribus).

Jika di dalam pasar ada permintaan pasti juga ada penawaran yang dilakukan. Permintaan akan terjadi jika penjual dapat menyediakan barang-barang yang dibutuhkan oleh konsumen. Pada awalnya, bila barang dagangan ingin laku maka penjual harus dapat menawarkan barang dagangannya kepada pembeli. Oleh karena itu penawaran datang dari para penjual. Penawaran adalah sejumlah barang yang ditawarkan untuk dijual pada berbagai tingkat harga dalam suatu pasar pada yang sama.

Faktor – faktor yang menyebabkan hukum penawaran tak berlaku atau keadaan menjadi tak ceteris paribus lagi adalah :

1. Kemampuan produsen untuk berproduksi

2. Ketersediaan faktor Produksi

3. Banyaknya perusahaan

4. Jumlah permintaan yang dihadapi perusahaan.

Security Banking

Thursday, March 11, 2010

Untuk kemudahan dalam bertransaksi, kini berbagai fasilitas telah ditawarkan oleh bank. Salah satunya adalah kemudahan untuk melakukan transaksi perbankan melalui jaringan internet, e-Banking. Di balik kemudahan transaksi, keamanannya bisa dikatakan belum terlalu memadai. Mohammed AlZomai, Information Security Institute di Queensland University of Technology mengatakan bahwa 1 dari 5 transaksi perbankan online rawan dari segi keamanannya meskipun telah ditambahkan sistem keamanan seperti password SMS. Peluang terjadinya ancaman keamanan lebih banyak disebabkan oleh faktor kelalaian manusia dan masalah sistem pembuktian transaksi daripada masalah teknis keamanan. Tingginya ancaman keamanan transaksi online ini mendorong bank untuk mengaplikasikan suatu sistem khusus untuk otensitas sebuah transaksi. Metode yang diterapkan adalah mengirimkan password via sms ke ponsel nasabah untuk setiap transaksi. Nasabah harus mengkopi secara manual password dari ponsel mereka untuk mengkonfirmasi transaksi yang mereka lakukan. Nasabah sering lalai melakukan pemberitahuan ketika nomor rekening bank di SMS tidak sama dengan nomor rekening yang dikehendaki. Ini biasa jadi pertanda bahwa hacker telah menyusup ke dalam sistem. Dua jenis serangan yang sering dilakukan oleh hacker yakni serangan terbuka, dimana 5 atau lebih digit nomor rekening diubah, dan serangan terselubung dimana hanya satu digit nomor yang diubah. Alzomai juga menuturkan sebesar 21 persen serangan terbuka sukses dilancarkan sedangkan sebesar 61 persen merupakan serangan terselubung. Dan dari hasil penelitian hanya 79 persen nasabah yang mampu menangkal serangan tersebut. Bisa dilihat bahwa hal ini menunjukkan minimnya tingkat keamanan transaksi online. Oleh karena hal diatas, dianjurkan bagi para nasabah agar lebih berhati-hati lagi dalam melakukan transaksi melalui e-Banking.