Peraturan dan Regulasi Telekomunikasi

Friday, November 25, 2011
Regulasi menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia adalah pengaturan. Regulasi di Indonesia diartikan sebagai sumber hukum formil berupa peraturan perundang-undangan yang memiliki beberapa unsur, yaitu merupakan suatu keputusan yang tertulis, dibentuk oleh lembaga negara atau pejabat yang berwenang, dan mengikat umum. 

Peraturan dan Regulasi pada UU No. 36 tentang Telekomunikasi dapat dijelaskan sebagai berikut: Menimbang: 
  1. Bahwa tujuan pembangunan nasional adalah untuk mewujudkan masyarakat adil dan makmur yang merata materiil dan spiritual berdasarkan Pancasila dan Undang Undang Dasar 1945; 
  2. Bahwa penyelenggaraan telekomunikasi mempunyai arti strategis dalam upaya memperkukuh persatuan dan kesatuan bangsa, memperlancar kegiatan pemerintahan, mendukung terciptanya tujuan pemerataan pembangunan dan hasil-hasilnya, serta meningkatkan hubungan antar bangsa; 
  3. Bahwa pengaruh globalisasi, dan perkembangan teknologi telekomunikasi yang sangat pesat telah mengakibatkan perubahan yang sangat mendasar dalam penyelenggaraan dan cara pandang terhadap telekomunikasi; 
  4. Bahwa segala sesuatu yang berkaitan dengan perubahan mendasar dalam penyelenggaraan dan cara pandang terhadap telekomunikasi tersebut, perlu dilakukan penataan dan pengaturan kembali mengenai penyelenggaraan telekomunikasi nasional; 
  5. Bahwa sehubungan dengan hal-hal tersebut di atas, maka Undang-Undang No. 3 tahun 1989 tentang Telekomunikasi dipandang tidak sesuai lagi, sehingga perlu diganti; 

Mengingat: Pasal 5 ayat (1), Pasal 20 ayat (1), dan Pasal 33 Undang Undang Dasar 1945; Dengan Persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Indonesia menetapkan: UU tentang telekomunikasi
Dalam Undang-undang ini yang dimaksud dengan: 
  1. Telekomunikasi adalah setiap pemancaran, pengiriman, dan atau penerimaan dari setiap informasi dalam bentuk tanda-tanda, isyarat, tulisan, gambar, suara, dan bunyi melalui sistem kawat, optik, radio atau sistem elektromagnetik lainnya; 
  2. Alat telekomunikasi adalah setiap alat perlengkapan yang digunakan dalam bertelekomunikasi; 
  3. Perangkat telekomunikasi adalah sekelompok alat telekomunikasi yang memungkinkan bertelekomunikasi; 
  4. Sarana dan prasarana telekomunikasi adalah segala sesuatu yang memungkinkan dan mendukung berfungsinya telekomunikasi; 
  5. Pemancar radio adalah alat telekomunikasi yang menggunakan dan memancarkan gelombang radio; 
  6. Jaringan telekomunikasi adalah rangkaian perangkat telekomunikasi dan kelengkapannya yang digunakan dalam bertelekomunikasi; 
  7. Jasa telekomunikasi adalah layanan telekomunikasi untuk memenuhi kebutuhan bertelekomunikasi dengan menggunakan jaringan telekomunikasi ; 
  8. Penyelenggara telekomunikasi adalah perseorangan, koperasi, Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), Badan Usaha Milik Negara (BUMN), badan usaha swasta, instansi pemerintah, dan instansi pertahanan keamanan negara; 
  9. Pelanggan adalah perseorangan, badan hukum, instansi pemerintah yang menggunakan jaringan telekomunikasi dan atau jasa telekomunikasi berdasarkan kontrak; 
  10. Pemakai adalah perseorangan, badan hukum, instansi pemerintah yang menggunakan jaringan telekomunikasi dan atau jasa telekomunikasi yang tidak berdasarkan kontrak; 
  11. Pengguna adalah pelanggan dan pemakai; 
  12. Penyelenggara telekomunikasi adalah kegiatan penyediaan dan pelayanan telekomunikasi sehingga memungkinkan terselenggaranya telekomunikasi; 
  13. Penyelenggaraan jaringan telekomunikasi adalah kegiatan penyediaan dan atau pelayanan jaringan telekomunikasi yang memungkinkan terselenggaranya telekomunikasi; 
  14. Penyelenggaraan jasa telekomunikasi adalah kegiatan penyediaan dan atau pelayanan jasa telekomunikasi yang memungkinkan terselenggaranya telekomunikasi; 
  15. Penyelenggaraan telekomunikasi khusus adalah penyelenggaraan telekomunikasi yang sifat, peruntukan, dan pengoperasiannya khusus; 
  16. Interkoneksi adalah keterhubungan antarjaringan telekomunikasi dari penyelenggara jaringan telekomunikasi yang berbeda; 
  17. Menteri adalah Menteri yang ruang lingkup tugas tanggungjawabnya di bidang telekomunikasi. 

ASAS DAN TUJUAN 
  • Telekomunikasi diselenggarakan berdasarkan asas manfaat, adil dan merata, kepastian hukum, keamanan, kemitraan, etika, dan kepercayaan pada diri sendiri. 
  • Telekomunikasi diselenggarakan dengan tujuan untuk mendukung persatuan dan kesatuan bangsa, meningkatkan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat secara adil dan merata, mendukung kehidupan ekonomi dan kegiatan pemerintahan, serta meningkatkan hubungan antarbangsa.  
Pemberlakuan RUU ITE 
Khusus mengenai pemberlakuan UU ITE perlu diluruskan karena adanya keragaman pendapat. 
Pasal 54 ayat (1) UU ITE menyatakan: “Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan”. Di dalam keterangan UU ITE disebutkan, bahwa UU ITE disahkan pada tanggal 21 April 2008 dan kemudian disebutkan juga, bahwa UU ITE diundangkan pada tanggal 21 April 2008 juga. Sedangkan yang harus sudah ditetapkan paling lambat tanggal 21 April 2010 adalah Peraturan Pemerintah, sebagaimana disebutkan pada Pasal 54 ayat (2) yang di antaranya menyatakan: “Peraturan Pemerintah harus sudah ditetapkan paling lama 2 (dua) tahun setelah diundangkannya Undang-undang ini”. Ini berbeda dengan UU Telekomunikasi yang baru baru berlaku 1 tahun berikutnya sejak disahkan dan diundangkannya UU tersebut yaitu tanggal 8 September 1999, sebagaimana di antaranya dinyatakan pada Pasal 64 UU Telekomunikasi: “Undang-undang ini mulai berlaku 1 (satu) tahun terhitung sejak tanggal diundangkan”. Dan berbeda pula dengan UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, yang baru akan berlaku pada tanggal 30 April 2010, yaitu terhitung 2 tahun sejak diundangkan dimana UU KIP tersebut disahkan dan diundangkan pada tanggal 30 April 2008. Ketentuan lengkap yang mengatur pemberlakuan UU KIP tersebut dinyatakan pada Pasal 64 ayat (1) yang menyebutkan: “Undang-Undang ini mulai berlaku 2 (dua) tahun sejak tanggal diundangkan”. 

Sejak berlakunya UU ITE Departemen Kominfo telah melakukan sosialisasi secara intensif kepada para penegak hukum dan masyarakat mengingat peraturan perundang-undangan ini memiliki domain baru yang sifatnya sangat virtual dan sosialisasi tersebut akan terus dilakukan dan ditingkatkan. Di samping itu kepada warga masyarakat juga diberikan hak dan kesempatan untuk mengevaluasi, mencermati dan mengkritisi UU tersebut pasal demi pasal sekiranya terdapat substansi yang bertentangan dengan UUD 1945. 

Mahkamah Konstitusi mengenai konstitusionalitas Pasal 27 ayat (3) UU ITE yang perlu diperhatikan adalah:
  • Berdasarkan Putusan Nomor 14/PUU-VI/2008 Mahkamah Konstitusi telah berpendirian bahwa nama baik, martabat, atau kehormatan seseorang adalah salah satu kepentingan hukum yang dilindungi oleh hukum pidana karena merupakan bagian dari hak konstitusional setiap orang yang dijamin baik oleh UUD 1945 maupun hukum internasional. Dengan demikian, apabila hukum pidana memberikan sanksi pidana tertentu terhadap perbuatan yang menyerang nama baik, martabat, atau kehormatan seseorang, hal itu tidaklah bertentangan dengan konstitusi.
  • Bahwa rumusan KUHP dinilai belum cukup karena unsur “di muka umum” sebagaimana diatur dalam Pasal 310 KUHP kurang memadai sehingga perlu rumusan khusus yang bersifat ekstensif yaitu “mendistribusikan, mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya”. Rumusan Pasal 27 ayat (3) UU ITE telah memberikan perlindungan dengan mengatur unsur “dengan sengaja” dan “tanpa hak” unsur tanpa hak merupakan perumusan unsur sifat melawan hukum. 
Meskipun setiap orang mempunyai hak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi, tetapi ketentuan konstitusi (Pasal 28 G UUD 1945 dan Pasal 28 J UUD 1945) menegaskan dan menjamin bahwa dalam menjalankan kebebasan berkomunikasi dan memperoleh informasi tidak boleh melanggar hak-hak orang lain untuk mendapatkan perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan nama baiknya. Dengan demikian, tidak perlu dan tidak ada alasan sedikitpun bagi masyarakat untuk merasa cemas, trauma dan takut menggunakan layanan telekomunikasi dan dalam berkomunikasi secara elektronik bagi kepentingan aktivitas masing-masing masyarakat. 

Sumber :

0 comments:

Post a Comment