Cybercrime

Wednesday, April 11, 2012

Cybercrime atau Kejahatan dunia maya adalah istilah yang mengacu kepada aktivitas kejahatan dengan komputer atau jaringan komputer menjadi alat, sasaran atau tempat terjadinya kejahatan. Termasuk ke dalam kejahatan dunia maya seperti penipuan lelang secara online, pemalsuan cek, penipuan kartu kredit/carding, confidence fraud, penipuan identitas, dll.

Walaupun kejahatan dunia maya atau cybercrime umumnya mengacu kepada aktivitas kejahatan dengan komputer atau jaringan komputer sebagai unsur utamanya, istilah ini juga digunakan untuk kegiatan kejahatan tradisional di mana komputer atau jaringan komputer digunakan untuk mempermudah atau memungkinkan kejahatan itu terjadi.

Contoh kejahatan dunia maya di mana komputer sebagai alat adalah spamming dan kejahatan terhadap hak cipta dan kekayaan intelektual. Contoh kejahatan dunia maya di mana komputer sebagai sasarannya adalah akses ilegal (mengelabui kontrol akses), malware dan serangan DoS. Contoh kejahatan dunia maya di mana komputer sebagai tempatnya adalah penipuan identitas. Sedangkan contoh kejahatan tradisional dengan komputer sebagai alatnya adalah pornografi anak dan judi online.

Bentuk kejahatan yang berhubungan erat dengan penggunaan TI:

1. Unauthorized Access to Computer Systemand Service;
Kejahatan yang dilakukan dengan memasuki/menyusup ke dalam suatu sistem jaringan komputer secara tidak sah, tanpa izin atau tanpa sepengetahuan dari pemilik sistem jaringan komputer yang dimasukinya. Biasanya pelaku kejahatan (hacker) melakukannya dengan maksud sabotase ataupun pencurian informasi penting dan rahasia. Namun begitu, ada juga yang melakukannya hanya karena merasa tertantang untuk mencoba keahliannya menembus suatu system yang memiliki tingkat proteksi tinggi. Kejahatan ini semakin marak dengan berkembangnya teknologi Internet/intranet.

2. Illegal Contents;
Kejahatan dengan memasukkan data atau informasi ke Internet tentang sesuatu hal yang tidak benar, tidak etis, dan dapat dianggap melanggar hukum atau mengganggu ketertiban umum. Sebagai contohnya, pemuatan suatu berita bohong atau fitnah yang akan menghancurkan martabat atau harga diri pihak lain, hal-hal yang berhubungan dengan pornografi atau pemuatan suatu informasi yang merupakan rahasia negara, agitasi dan propaganda untuk melawan pemerintahan yang sah dan sebagainya.

3. Data Forgery
Kejahatan dengan memalsukan data pada dokumendokumen penting yang tersimpan sebagai scripless document melalui Internet. Kejahatan ini biasanya ditujukan pada dokumen-dokumen e-commerce dengan membuat seolah-olah terjadi “salah ketik” yang pada akhirnya akan menguntungkan pelaku karena korban akan memasukkan data pribadi dan nomor kartu kredit yang dapat saja disalahgunakan.

4. Cyber Espionage
Kejahatan yang memanfaatkan jaringan Internet untuk melakukan kegiatan matamata terhadap pihak lain, dengan memasuki system jaringan computer (computer network system) pihak sasaran. Kejahatan ini biasanya ditujukan terhadap saingan bisnis yang dokumen ataupun data pentingnya (data base) tersimpan dalam suatu sistem yang computerized (tersambung dalamjaringan komputer).

5. Cyber Sabotage and Extortion
Kejahatan ini dilakukan dengan membuat gangguan, perusakan atau penghancuran terhadap suatu data, program komputer atau system jaringan komputer yang terhubung dengan Internet. Biasanya kejahatan ini dilakukan dengan menyusupkan suatu logic bomb, virus computer ataupun suatu program tertentu, sehingga data, program computer atau sistem jaringan komputer tidak dapat digunakan, tidak berjalan sebagaimana mestinya, atau berjalan sebagaimana yang dikehendaki oleh pelaku.

6. Offense Against Intellectual Property
Kejahatan ini ditujukan terhadap hak atas kekayaan intelektual yang dimiliki pihahttp://www.blogger.com/img/blank.gifk lain di Internet. Sebagai contoh, peniruan tampilan pada web page suatu situs milik orang lain secara ilegal, penyiaran shttp://www.blogger.com/img/blank.gifuatu informasi di Internet yang ternyata merupakan rahasia dagang orang lain, dan sebagainya.

7. Infringement of Privacy.
Kejahatan ini biasanya ditujukan terhadap keterangan pribadi seseorang yang tersimpan pada formulir data pribadi yang tersimpan secara computerized, yang apabila diketahui oleh orang lain maka dapat merugikan korban secara materil maupun immateril, seperti nomor kartu kredit, nomor PIN ATM, cacat atau penyakit tersembunyi dan sebagainya.

8. Carding
Credit card fraud atau yang lebih dikenal sebagai Carding adalah aktifitas pembelian barang di Internet menggunakan kartu kredit bajakan. Kartu kredit tersebut diperoleh dengan cara meminta dari carder lain (dengan catatan harus tergabung dalam komunitas carder pada server IRC tertentu), ataupun dengan menggunakan kemampuan social engineering yang dimiliki oleh carder.

Contoh Kasus : (Kompas)
Sindikat Carding Senilai Ratusan Miliar Berhasil Digulung

Kepala Polda Metro Jaya Irjen Wahono, Jumat (13/2), memperlihatkan barang bukti kartu kredit palsu.

JAKARTA,JUMAT - Direktorat Kriminal Khusus Polda Metro Jaya berhasil mengungkap sindikat penggandaan kartu kredit (carding). Lewat kejahatan ini, beberapa bank mengalami kerugian yang jika ditotal mencapai ratusan milliar.

Tersangka Andre Christian Brail (28) dan Khayrunisa (44) diketahui telah melakukan kejahatan ini sejak tahun 2000.

"Keduanya merupakan eksekutor. Andre tertangkap di Hotel Sultan tanggal delapan Februari dan Khayrunisa tertangkap di rumahnya di kawasan Tebet," kata Kasat Fismondef AKBP Bahagia Dachi di Polda Metro Jaya Jakarta, Jumat (13/2).

Bachi menjelaskan, modus kejahatan ini hanya dengan memanfaatkan pin dan no kartu kredit nasabah yang masih bisa digunakan untuk otorisasi secara ilegal. Selanjutnya, dengan menggunakan kartu kredit kosong dicetak melalui perangkat komputer dan mesin cetak canggih.

"Setelah itu kartu bisa digunakan untuk transaksi seperti belanja, menginap di hotel serta melakukan tarik tunai," tambah Bachi.

Sementara itu, dari kejahatan dikumpulkan berbagai barang bukti yakni, 27 lembar kartu kredit palsu, delapan buah handphone,sebuah mesin cetak embosser, sebuah skimmer merk MSR 2006, dua buah laptop, sebuah alat pembaca (umron) dan sebuah hard disk.

Selain itu, terdapat sebuah tas merk samhose, dua buah tas merek Charles and Keith hasil transaksi dan catatan no kartu yang diperoleh dari internet. "Penangkapan bisa dilakukan setelah mendapat laporan dari masyarakat yang tidak merasa membelanjakan menggunakan kartu kreditnya,"lanjut Bachi.

Kedua tersangka, lanjut Bachi, saat ini berada dalam pemrosesan. Tersangka dijerat UU pasal 263 KUHP dan 378 KUHP soal pemalsuan kartu kredit.

Selain itu, saat ini pihak polisi juga sedang mencari seseorang berinisial KR yang diduga bertugas memberi data nasabah dari berbagai bank kepada tersangka. "Jika sudah tertangkap bisa diketahui semuanya bagaimana jaringan ini bekerja," jelas Bachir.

Referensi:
Docstoc Library
Wikipedia
Kompas